TUGAS IPS
“Mafia Pajak”
1.
Pengertian
Mafia Pajak adalah Pemberian prediket kepada para pelaku
kejahatan di bidang penggelapan pajak.
2.
Latar Belakang
Latar belakang mafia pajak melakukan tindakannya adalah
untuk kepentingan tertentu baik individu maupun kelompok. Kepentingan tertentu
itu misalnya untuk mendapatkan uang atau menganggap dirinya itu berkuasa
sehingga dapat melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Mafia marak terjadi di
indonesia juga disebabkan beberapa faktor :
·
Karena lemahnya pengetahuan tentang mafia.
·
Lemahnya ketegasan pihak yang seharusnya melindungi objek dan
subjek eksploitasi kepada para mafia
·
Tidak ada upaya menangkap atau memberantas para mafia
·
Ada perlindungan dibalik layar kepada para mafia oleh
penguasa yang merasa mampu melindungi mafia dan organisasinya
3.
Proses
Mafia
pajak dalam melakukan aksinya terdapat beberapa proses antara lainnya
1) Awalnya mafia pajak
merasa iri dan cemburu terhadap orang lain yang gaya hidupnya rumah yang begitu
indah, mobil sebegitu mewah, dan pola hidup yang jauh dari kata sederhana
2) Umumnya mafia pajak
yang melakukan aksinya biasanya melakukan kerjasama yang bersifat menguntungkan
dengan fiskus (aparatur pajak)
3) Biasanya mafia pajak
dalam menjalankan aksinya, mafia pajak membayar pajak tidak langsung ke negara,
tetapi ke fiskus.
4) Kepada fiskus mafia
pajak bernegosiasi untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar (yang pasti lebih kecil dari kewajiban
sebenarnya) dan mereka berdua biasanya juga mengambil sedikit demi sedikit
pajak-pajak yang berasal dari perusahaan,dsb yang pajaknya besar. Dari situlah
mafia pajak dan juga fiskus mengambil keuntungan.
4.
Dampak
Mafia pajak biasanya beraksi di bidang perekonomian.
Adapun dampak yang ditimbulkan mafia pajak terhadap perekonomian adalah
·
Hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak
·
Target penerimaan pajak hilang berarti alokasi anggaran dana
di tahun anggaran akan berkurang pula
·
Kesejahteraan rakyat akan berkurang seiring dengan
pemangkasan anggran
·
Apa bila tidak ditindak lanjuti, mafia pajak justru akan
terus melakukan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) yang lebih besar
5.
Solusi
Agar mafia tidak melakukan aksinya lebih besar perlu ada
tindak peminimalisiran. Untuk meminimalisir praktek mafia dilakukan cara
sebagai berikut :
·
Penguatan pengawasan internal kelembagaan di Kementrian
terkait (Kemenkeu) dalam memberantas mafia pajak di internal institusinya
·
Pengakuan hukum (law of
enforcement) pada lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini
dirasakan terpasung oleh kekuasaan/politik
·
Lembaga-lembaga formal Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan
melakukan instropeksi atas tersangkutnya oknum aparat mereka dalan kasus mafia
pajak
6.
Contoh Kasus mafia
pajak
KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Tambunan
(lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi
terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus
mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar
dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu
semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan
diri keSingapura beserta
anak istrinya sebelum dijemput kembali olehSatgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus
mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan
menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara(STAN)
pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun
kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah
Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus
terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai
diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar