Psychedelic Pointer


Minggu, 24 Agustus 2014

mafia pajak

TUGAS IPS
“Mafia Pajak”



1.    Pengertian
Mafia Pajak adalah Pemberian prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak.

2.    Latar Belakang
Latar belakang mafia pajak melakukan tindakannya adalah untuk kepentingan tertentu baik individu maupun kelompok. Kepentingan tertentu itu misalnya untuk mendapatkan uang atau menganggap dirinya itu berkuasa sehingga dapat melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Mafia marak terjadi di indonesia juga disebabkan beberapa faktor :
·       Karena lemahnya pengetahuan tentang mafia.
·       Lemahnya ketegasan pihak yang seharusnya melindungi objek dan subjek eksploitasi kepada para mafia
·       Tidak ada upaya menangkap atau memberantas para mafia
·       Ada perlindungan dibalik layar kepada para mafia oleh penguasa yang merasa mampu melindungi mafia dan organisasinya

3.    Proses
Mafia pajak dalam melakukan aksinya terdapat beberapa proses antara lainnya
1)    Awalnya mafia pajak merasa iri dan cemburu terhadap orang lain yang gaya hidupnya rumah yang begitu indah, mobil sebegitu mewah, dan pola hidup yang jauh dari kata sederhana
2)    Umumnya mafia pajak yang melakukan aksinya biasanya melakukan kerjasama yang bersifat menguntungkan dengan fiskus (aparatur pajak)
3)    Biasanya mafia pajak dalam menjalankan aksinya, mafia pajak membayar pajak tidak langsung ke negara, tetapi ke fiskus.
4)    Kepada fiskus mafia pajak bernegosiasi untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar  (yang pasti lebih kecil dari kewajiban sebenarnya) dan mereka berdua biasanya juga mengambil sedikit demi sedikit pajak-pajak yang berasal dari perusahaan,dsb yang pajaknya besar. Dari situlah mafia pajak dan juga fiskus mengambil keuntungan.

4.    Dampak
Mafia pajak biasanya beraksi di bidang perekonomian. Adapun dampak yang ditimbulkan mafia pajak terhadap perekonomian adalah
·       Hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak
·       Target penerimaan pajak hilang berarti alokasi anggaran dana di tahun anggaran akan berkurang pula
·       Kesejahteraan rakyat akan berkurang seiring dengan pemangkasan anggran
·       Apa bila tidak ditindak lanjuti, mafia pajak justru akan terus melakukan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) yang  lebih besar

5.    Solusi
Agar mafia tidak melakukan aksinya lebih besar perlu ada tindak peminimalisiran. Untuk meminimalisir praktek mafia dilakukan cara sebagai berikut :
·       Penguatan pengawasan internal kelembagaan di Kementrian terkait (Kemenkeu) dalam memberantas mafia pajak di internal institusinya
·       Pengakuan hukum (law of enforcement) pada lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini dirasakan terpasung oleh kekuasaan/politik
·       Lembaga-lembaga formal Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan melakukan instropeksi atas tersangkutnya oknum aparat mereka dalan kasus mafia pajak

6.    Contoh Kasus mafia pajak
KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”

Gayus Tambunan (lahir di Jakarta9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri keSingapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali olehSatgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia


Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara(STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar